Kaidah Koperasi Jangan Ditinggalkan

Jatidiri dan Reposisi Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi mendidik rakyat untuk berekonomi, berhemat, menghasilkan produk yang sebaik-baiknya dan berpegang teguh kepada etika bisnis. Diyakini bahwa Koperasi dapat mensejahterahkan anggota.

Hal ini bukanlah khayalan tetapi berdasarkan analisis objektif, yaitu hukum-hukum ekonomi yang telah teruji. Koperasi akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya karena bekerjanya hukum-hukum skala ekonomi yaitu menurunnya biaya secara keseluruhan karena tindakan-tindakan bersama, efisiensi biaya transaksi karena anggota berfungsi sebagai pemilik sekaligus juga pelanggan, terjadinya penyebaran informasi yang efisien karena kedekatan anggota dengan Koperasi, spesialisasi/pembagian kerja antara anggota dan Koperasi yang meningkatkan produktivitas secara keseluruhan.

Menurut para pemikir ekonomi kerakyatan, perkembangan Koperasi tidak secepat perusahaan lain karena Koperasi adalah perhimpunan manusia-manusia, yang memerlukan suatu proses (pendidikan) untuk menyatukan visi dan misi sebagai anggota Koperasi.

Pembangunan Koperasi di Negara kita belum memenuhi harapan-harapan di atas, malahan kita menyaksikan di beberapa daerah keterpurukan Koperasi, banyak Koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi, karena penyimpangan dari kaidah Koperasi.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi bersifat fundamental, yaitu :
a. Pendirian Koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business Koperasi tidak jelas. b. Tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga Koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan “omzet”.
c. Pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas.
d. Hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapatan, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.

Penyimpangan-penyimpangan yang fundamental tersebut harus segera dikoreksi, karena dengan penyimpangan-penyimpangan tersebut Koperasi tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun manfaat social bagi para anggotanya. Koreksi terhadap penyimpangan fundamentalis harus segera dilakukan,yaitu:
a. Pendirian Koperasi didasarkan atas kebutuhan anggota yang jelas, baik mengenai jumlah kebutuhan barangnya, kualitas dan waktunya.
b. Kriteria keanggotaan yang jelas, tidak semua anggota masyarakat secara otomatis dapat menjadi anggota Koperasi. Hanya mereka yang mampu memodali dan melanggani layak menjadi anggota.
c. Studi kelayakan unit usaha perlu dilakukan, yaitu aspek-aspek, keuangan, pemasaran. Studi kelayakan harus dapat menyimpulkan bahwa Koperasi yang akan didirikan dapat atau tidak dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi anggotanya yaitu biaya-biaya apa yang dapat dihemat dengan berkoperasi, pelayanan apa yang dapat diperoleh dengan berkoperasi.
d. Hak-hak anggota harus dijamin yaitu hak untuk mengawasi, hak mendapatkan manfaat. Pendelegasian wewenang oleh anggota kepada pengurus, samasekali tidak mengurangi hak anggota misalnya untuk mengawasi keuangan setiap saat.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan Koperasi merupakan lembaga yang efisien dalam melayani kebutuhan anggota.

Berhadapan dengan keadaan perkoperasian di Indonesia sekarang, para pemikir ekonomi kerakyatan perlu mempertimbangkan usulan-usulan untuk mereformasi Koperasi-Koperasi yang ada atau yang akan mendirikan.

Kebijakan reformasi tersebut, sekaligus akan memfasilitasi refosisi Koperasi sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan. Reformasi Koperasi dalam rangka reposisi Koperasi adalah: 1. Mendorong Koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
2. Mendorong merger/amalgamasi bagi Koperasi-Koperasi kecil.
3. Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dan Koperasi.
4. Menerapkan azas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
5. Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelolaKoperasi yang berkelanjutan.
6. Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha. 7. Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
8. Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam Koperasi.

Mendorong Koperasi menjadi Koperasi usaha tunggal (single purpose dengan multicommodity) merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah. Koperasi tunggal usaha seperti Koperasi pertanian, Koperasi peternakan telah terbukti lebih efisien karena memusatkan kepada usaha tertentu sehingga akan mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berharga yang dapat meningkatkan tingkat efisiensi yang tinggi.

Fokus usaha kepada usaha inti atau “core business” yang layak dan kuat, misalnya memusatkan usaha Koperasi kepada pemenuhan kebutuhan anggota yang relative belum dapat dipenuhi dengan baik dari pasar dengan menciptakan pelayanan yang istimewa kepada anggota.

Dengan memiliki core business yang demikian, usaha Koperasi akan terhindar dari persaingan yang keras. Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercipta ukuran minimum yang efisien (minimum efficient size).

Dengan merger atau amalgamasi akan terhindar dari duplikasi, baik peran maupun jenis-jenis Koperasi. Amalgamasi selain menciptakan skala ekonomi (internal economies) juga memperkuat posisi tawar (bargaining posisition) dalam berhadapan dengan perusahaan-perusahaan lain.

Kebijakan penentuan kriteria atau persyaratan keanggotaan adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota baik sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Kemampuan melanggani dan mendanai dengan suatu jumlah tertentu misalnya, dapat dijadikan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota.

Dengan kriteria keanggotaan yang jelas akan lebih memudahkan operasi Koperasi, baik dibidang pengadaan, pemasaran atau keuangan. Penerapan kriteria keanggotaan akan membawa dampak kepada rendahnya biaya operasi organisasi dan produksi.

Hubungan kontratual antara anggota dan Koperasi yaitu peningkatan berdasarkan suatu perjanjian tertulis bahwa anggota akan melanggani barang dan jasa yang disediakan Koperasi dan Koperasi akan menyediakan barang dan jasa dengan harga yang telah disetujui kedua belah pihak akan berdampak mengurangi ketidak pastian transaksi dengan anggota dan pendanaan, sehingga akan menekan biaya-biaya organisasi atau produksi.

Koperasi adalah bentuk perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi anggota. Hubungan kontraktuan yang berisi komitmen (baik untuk Koperasi maupun anggota) adalah untuk mengurangi ketidakpastian atau biaya transaksi. Kebijakan pendanaan dari anggota yang berdasarkan asas proporsional dalam hal pendanaan akan mendorong para calon anggota Koperasi yang kaya untuk bergabung dalam Koperasi.

Berdasarkan asas proporsionalitas dalam hal pendanaan akan mendorong para calon anggota Koperasi yang kaya untuk bergabung dalam Koperasi. Berdasarkan asas proporsional, besarnya kontribusi modal anggota disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelangganan. Hal ini dapat mengurangi masalah kebutuhan modal dan sekaligus menciptakan keadilan.

Pendidikan/pelatihan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bagi Koperasi menjadi salah satu prinsip yang harus dilakukan secara berkesinambungan.

Pendidikan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme Koperasi yaitu bagaimana Koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota, apa yang harus dikerjakan oleh anggota, pengurus, pengelola dan karyawan. Dalam arti spesifik ialah pendidikan/pelatihan dalam bidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau mengatasi masalah-masalah tertentu.

Dampak pendidikan jelas akan membawa pengaruh yang positif yaitu penurunan biaya manajemen, operasionalisasi dan menciptakan peluang-peluang baru. Kebijakan untuk menciptakan kemitraan/aliansi strategik (networking) mempunyai dua jenis dampak yang positif. Pertama menciptakan manfaat ekonomi karena perluasan usaha, dan kedua, mengurangi ketidakpastian. Kedua dampak positif tersebut berpengaruh langsung kepada penurunan biaya. Perluasan usaha dan pengurangan ketidakpastian terjadi karena kemitraan/aliansi strategic memperluas pemasokan barang-barang yang dibutuhkan Koperasi, sekaligus menjamin aliran barang secara teratur.

Kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah penghematan merupakan landasan yang paling pokok dari Koperasi. Kesadaran akan penghematan atau efisiensi telah terjadi tradisi dalam sejarah pembangunan Koperasi. Kebijakan-kebijakan penghematan ini menyangkut penghematan dalam penggunaan input, administrasi, struktur organisasi yang akan mempunyai dampak yang positif terhadap operasionalisasi Koperasi dan lingkungan.

Kebijakan pelayanan seperti telah diuraikan di muka, bahwa produk/jasa yang akan dihasilkan Koperasi sesuai dengan kebutuhan dari para anggotanya yang berfungsi sebagai pelanggan dan pemilik, sehingga produk/jasa Koperasi merupakan produk/jasa pilihan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan anggota.

Walaupun demikian, dalam persaingan, keunikan produk/jasa tersebut dalam memenuhi kebutuhan anggota harus tetap diusahakan, karena sifat-sifat keunikan tersebut dapat ditiru oleh para pesaing.

Kebijakan-kebijakan yang memungkinkan Koperasi dapat menciptakan keunikan/differensiasi adalah:
1. Kebijakan promosi anggota : Hubungan Koperasi dengan anggota, tidak berdasarkan hubungan pasar (market relation), tetapi lebih berdasarkan hubungan Koperasi (cooperative relation) sehingga barang/jasa yang dihasilkan untuk anggota didesain untuk pemanfaatan bukan untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Harga barang maupun jasa untuk anggota diusahakan dapat menutup biaya yang telah diuasahakan secara efisien atau biaya standar. Hal itu dapat dilaksanakan apabila Koperasi telah memanfaatkan kaidah-kaidah biaya rendah seperti telah diuraikan di muka.
2. Selalu mengidentifikasi kebutuhan nyata (felt needs) anggota, sehingga barang-barang/jasa Koperasi selalui sesuai dengan kebutuhan anggota ; merupakan usaha yang dapat menjaga keunikan barang-barang/jasa Koperasi. Felts needs para anggota dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan/perkembangan pasar.
3. Kebijakan uji pasar secara teratur adalah untuk membandingkan harga dan kualitas barang/jasa Koperasi dengan barang/jasa yang ditawarkan oleh badan usaha non-Koperasi. Koperasi desain untuk menghasilkan barang/jasa yang relative lebih murah dari harga pasar, berdasarkan kualitas yang disetujui oleh para anggota. Perkembangan dan perubahan pasar mungkin mengakibatkan hal yang sebaliknya, informasi perubahan kadang-kadang lambat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat sampai kepada para anggota. Berhubungan dengan itu kebijakan uji pasar secara teratur harus direncanakan dan dilaksanakan.
4. Kebijakan uji partisipasi atau manfaat bagi anggota adalah mengkaji sejauh mana manfaat-manfaat Koperasi sampai kepada anggota. Berdasarkan kaidah Koperasi, semua manfaat yang diciptakan oleh Koperasi untuk anggota, baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung. Dalam kenyataan belum tentu terjadi karena banyak kendala-kendala baik yang berasal dari pihak pengurus/manajer maupun pihak anggota. Salah satu indicator terjadinya distorsi manfaat adalah berkurangnya partisipasi anggota.
5. Kebijakan optimalisasi pelayanan, yaitu didasari dengan terpenuhinya persayaratan-persyaratan baik oleh Koperasi maupun oleh anggota. Persyaratan-persyaratan yang diinginkan anggota dipenuhi oleh Koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh Koperasi dipenuhi oleh anggota. Berdasarkan informasi yang relative lengkap tentang persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, memungkinkan untuk optimalisasi pelayanan. Dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan, yang disampaikan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan, dimana dibahas baik pelaksanaan perencanaan tahunan yang lampau maupun rencana pelayanan yang akan dating. Dengan adanya rencana pelayanan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota.

Perlu diingat bahwa penemuan kembali jatidiri dan resposisi Koperasi dalam perekonomian Indonesia berarti mengembalikan kaidah-kaidah dan praktek-praktek Koperasi kepada kaidah-kaidah dan praktek Koperasi yang sebenarnya. Reposisi Koperasi harus disertai dengan reformasi Koperasi itu sendiri, agar Koperasi menjadi lembaga yang efisien dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menduduki tempat yang strategis dalam memajukan ekonomi kerakyatan.

Leave a comment